Amandemen Kedua
Pendahuluan (Latar belakang)
Amandemen kedua UUD 1945,dilaksanakan pada tanggal 7-18 oktober 2000,dalam sidang tahunan.Amandemen kedua ini memberikan sedikit perubahan seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah,peran dan fungsi DPR serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Amandemen kedua mencerminkan tentang pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.Selain itu,amandemen ini juga mengatur lebih lanjut mengenai NKRI sebagai negara kepulauan,perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia,sistem pertahanan dan keamanan negara,pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan polri,serta pengaturan bendera,bahasa,lambang negara,dan lagu kebangsaan.
HASIL AMANDEMEN KE 2
1)Pasal 18:Pembagian daerah di bagi menjadi daerah provinsi,kabupaten,dan kota yang mengurus sendiri urusan daerahnya.Masing-masing daerah dipimpin oleh gubernur,walikota,dan bupati yang dipilih oleh rakyat.
2)Pasal 18A:Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah.
3)Pasal 18B:Daerah yang bersifat istimewa diakui oleh negara.
4)Pasal 19:Anggota dewan perwakilan rakyat atau DPR dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu dan susunannya diatur dalam undang-undang.
5)Pasal 20:Rancangan undang-undang atau RUU yang telah disetujui bersama oleh presiden dan DPR tidak dipisahkan dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU disetujui.
6)Pasal 20A:DPR memiliki fungsi legislasi,fungsi anggaran,dan fungsi pengawasan.
KESIMPULAN AMANDEMEN KE 2
Berikut beberapa alasan lain Amandemen UUD 1945 harus dilakukan:
1)Mengakui otonomi daerah dan satuan pemerintahan daerah yang istimewa.
2)Mengakui hak-hak tradisional masyarakat dan hukum adat setempat.
3)Memberikan kemampuan warga negara untuk membela diri.

0 Response to "Amandemen Kedua"
Post a Comment